Buka Pendaftaran Pendamping Proses Halal (PPPH) Tahun 2024
Dalam mendukung keberlanjutan industri halal, pemerintah membuka peluang bagi individu yang ingin berperan sebagai pendamping proses produk halal. Bagi mereka yang memiliki minat dan keahlian di bidang ini, langkah untuk menjadi pendamping tidak hanya mendukung pertumbuhan bisnis halal tetapi juga memberikan kontribusi positif pada masyarakat. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi pendamping proses produk halal pada tahun 2024.
Syarat menjadi Pendamping Proses Produk Halal Tahun 2024
Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah seseorang yang memiliki tugas untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan dalam mempersiapkan dokumen dan proses sertifikasi halal. PPH berasal dari lembaga pendampingan proses halal (LPPH), seperti LPPOM MUI, LPH, atau LHLN.
Untuk menjadi PPH, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Berpendidikan minimal SMA/sederajat
- Lulus pelatihan dan memiliki sertifikat pelatihan PPH
Jadwal Open Recrutmen Pendamping Proses Produk Halal Bulan Februari 2024
- Open Recrutment : 1 Februari 2024
- Briefing Calon PPPH : 9 Februari 2024
- Diklat dan Ujian PPPH: 10-13 Februari 2024
- Open Recrutment : 15 Februari 2024
- Briefing Calon PPPH : 22 Februari 2024
- Diklat dan Ujian PPPH: 23-26 Februari 2024
Alur Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal
Pelatihan PPH diselenggarakan oleh LPPH yang telah terakreditasi oleh BPJPH. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali PPH dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mendampingi UMK perorangan dalam proses sertifikasi halal.
Berikut adalah beberapa materi yang dipelajari dalam pelatihan PPH:
- Prinsip-prinsip kehalalan produk
- Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Prosedur sertifikasi halal
- Teknik pendampingan UMK perorangan
Setelah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus, PPH akan mendapatkan sertifikat pelatihan PPH dari BPJPH. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa PPH telah memiliki kompetensi untuk mendampingi UMK perorangan dalam proses sertifikasi halal.
LPPH yang telah terakreditasi oleh BPJPH dapat mengajukan permohonan pendaftaran PPH kepada BPJPH. Permohonan pendaftaran PPH dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag.
BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan pendaftaran PPH. Jika persyaratan telah terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan nomor registrasi PPH.
PPH yang telah memiliki nomor registrasi dapat langsung mendampingi UMK perorangan dalam proses sertifikasi halal.
Jika ingin bergabung menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H/PPPH) bisa melalui link berikut atau tinggal klik di bawah ini


Posting Komentar untuk "Buka Pendaftaran Pendamping Proses Halal (PPPH) Tahun 2024"