Sekarang Pengajuan EFIN KPP Serang Timur Bisa dari Rumah Loh
Nah bagi sobat jenius kebingungan atau belum mengetahui tentang pengajuan EFIN pajak, sekarang bisa dari rumah loh. Khususnya di KPP Serang Timur suadah lama menerapkan pelayanan pajak digital termasuk pelayanan permohonan EFIN akun Pajak kalian, Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Lantas, bagaimana jika wajib pajak ingin melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN?
Sehingga pada artkel kali ini saya akan membahas cara Permohonan EFIN/Lupa EFIN khusus di KPP Serang Timur dan Nasional.
Permohonan EFIN Khusus KPP Serang Timur
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP Serang Timur (kpp.454@pajak.go.id)
- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
Permohonan EFIN Nasional (Sesuia Wilayah)
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
- Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Lupa EFIN Akun Pajak
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Catatatan: Lupa EFIN pajak khusus KPP Serang Timur persyaratanya sama, hanya yang membedakan maksud/tujuan pada subjek email yang akan kita kirimkan.
Kontak Helpdesk Pajak KPP Serang Timur
Jam Layanan : 08.00-16.00 (Senin-Jumat / chat only)
Posting Komentar untuk "Sekarang Pengajuan EFIN KPP Serang Timur Bisa dari Rumah Loh"